PALOPO, PEDOMANMEDIA - KPU Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025-2030.
Naili-Ome ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih di Kantor KPU Palopo pada Jumat (11/7/2025).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Penetapan ini menindaklanjuti hasil putusan MK yang menolak gugatan Pilkada Palopo.
"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, menetapkan Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin SE MSi dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan," kata Hasbullah saat membacakan surat keputusan penetapan.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Palopo pada tanggal 11 Juli 2025," tambah Hasbullah yang diiringi tepuk tangan dari para peserta rapat pleno.
Sebelumnya, rapat pleno hanya dihadiri Naili tanpa didampingi Ome. Naili datang didampingi suaminya, Trisal Tahir.
Sementara tiga paslon lainnya yang sempat bertarung dalam PSU Pilkada Palopo tidak berada di lokasi alias absen. Ketiga paslon hanya diwakili masing-masing liaison officer (LO).
Sebagai informasi, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo atas 3 paslon lainnya. Perolehan suara Naili-Ome mengalahkan paslon nomor urut 02, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) meraih 35.058 suara.
Setelah itu disusul paslon nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) 11.021 suara. Terakhir, paslon nomor urut 01 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) yang hanya meraih 269 suara.
Belakangan, RMB-ATK menggugat Naili-Ome ke MK atas dugaan pelanggaran administrasi. Namun MK memutuskan menolak gugatan itu dengan pertimbangan dalil yang diajukan paslon 03 tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7). Putusan itu membuat posisi Naili-Ome secara sah dan final ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo.
BERITA TERKAIT
-
Pesan Sudirman ke Naili-Ome: Pilkada Sudah Usai, Fokus Bangun Palopo
-
MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Ome Sah jadi Pemenang Pilkada Palopo
-
Sudirman Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo
-
DPT Pilkada Bone 591.319, Naik Dibanding Pemilu 2024
-
DIA Daftar di KPU Satu Setengah Jam, Klarifikasi 3 Tambahan Partai Pengusung