Rabu, 02 Juli 2025 10:49

UJUNG PENA: Gubernur Andi Sudirman Sudah Tidak Menghargai DPRD Sulsel?

Aswar Hasan
Aswar Hasan

Betapa tidak, kebijakan daerah, pengesahan APBD, maupun pembahasan peraturan daerah (Perda) memerlukan kesepakatan antara gubernur dan DPRD.

Oleh Aswar Hasan

Salah satu bentuk respon penghargaan adalah menghadiri undangan, terlebih jika undangan itu merupakan representasi rakyat kepada pemerintah yang telah dipilih oleh rakyat.

DPRD Provinsi telah mengundang Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk hadir di rapat Paripurna yang sedianya membahas penjelasan gubernur atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat itu, akhirnya ditunda, karena Gubernur tak menghadirinya dan ia diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Jufri Rahman, dan bukan oleh Wakilnya Fatmawati Rusdi.

Baca Juga

Sekadar diketahui, bahwa bukan kali ini saja undangan Paripurna DPRD Provinsi tersebut tidak dihadiri Gubernur.

Ketidakhadiran Gubernur tersebut, diprotes oleh dua fraksi, yakni PKS dan Golkar padahal, dua partai ini merupakan bagian dari koalisi "Andalan Hati".

PKS dan Golkar termasuk partai pengusung utama pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) pada Pilgub Sulsel 2024 lalu (Tribuntimur.com,30/6/2025). Kenapa kedua fraksi mantan pendukung tersebut tiba-tiba kritis? Pertanyaan yang menarik untuk dianalisis.

Bahwa agenda paripurna bukan perkara sepele dan seharusnya dihadiri kepala daerah, bukan perwakilan.

Ketidakhadiran Andi Sudirman mencerminkan sikap yang tidak menghargai fungsi DPRD sebagai mitra sejajar penyelenggaraan Pemprov Sulsel ujar Yenni Rahman dari fraksi PKS.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Prof Firdaus Muhammad, mengingatkan bahwa rapat paripurna merupakan forum penting untuk koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

Ia menekankan bahwa Gubernur harus hadir untuk mendengar dan merespon aspirasi yang dibawa oleh anggota dewan, merupakan perwakilan rakyat.

“Anggota Dewan membawa aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. Kehadiran gubernur sangat penting untuk memenuhi harapan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Prof. Firdaus kepada Tribun-Timur.com, Selasa (1/7/2025).

Mengabaikan undangan rapat paripurna DPRD bukanlah sekadar ketidakhadiran administratif, tetapi bisa menjadi indikasi masalah serius dalam hubungan tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini harus ditanggapi dengan bijak dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan dan stagnasi pemerintahan daerah.

Jika seorang gubernur mengabaikan undangan rapat paripurna DPRD provinsi tanpa alasan yang sah, hal ini dapat menimbulkan sejumlah dampak serius, baik secara politik, administratif, maupun hukum.

Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewajiban untuk menjalin hubungan kerja yang harmonis dan profesional dengan DPRD.

Mengabaikan undangan rapat paripurna dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif daerah serta pelanggaran terhadap etika pemerintahan yang baik (good governance).

Bahwa rapat paripurna merupakan forum penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ketidakhadiran gubernur bisa menghambat penyampaian pertanggungjawaban, laporan kinerja, atau pembahasan kebijakan strategis daerah.

Bahwa ketidakhadiran gubernur bisa memicu ketegangan politik dan memperburuk hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Ini bisa berujung pada konflik terbuka, saling tuding, hingga gangguan proses legislasi dan pengesahan anggaran.

Oleh karena itu, jika tindakan gubernur dinilai melanggar ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya, DPRD dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terhadap kinerja gubernur, bahkan bisa berujung pada usulan pemberhentian apabila diulang dan dinilai berat.

Bahwa sikap abai terhadap undangan resmi DPRD dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas pemimpin daerah. Rakyat bisa menilai bahwa gubernur tidak menghargai proses demokrasi dan aspirasi masyarakat yang diwakili DPRD.

Betapa tidak, kebijakan daerah, pengesahan APBD, maupun pembahasan peraturan daerah (Perda) memerlukan kesepakatan antara gubernur dan DPRD. Ketidakhadiran dalam rapat paripurna tersebut, bisa memperlambat jalannya pemerintahan, termasuk tertundanya proyek-proyek pembangunan. Wallahu a’lam bisawwabe.

Editor : Muh. Syakir
#Aswar Hasan #Ujung pena
Berikan Komentar Anda