Pemkab Torut Razia THM Pekan Depan, Tak Punya Izin Langsung Ditutup
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk menertibkan THM yang beroperasi tanpa izin.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melakukan razia tempat hiburan malam (THM) pekan depan. THM yang beroperasi tanpa izin akan langsung dibekukan.
Rencana razia THM disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Toraja Utara, Rianto Yusuf di ruang kerjanya, Selasa 1 Juli 2025. Rianto menegaskan, razia ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum.
"Jika THM terbukti tidak memiliki izin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk penutupan sementara atau permanen," kata Riyanto Yusuf.
Menurutnya, operasi ini bertujuan untuk menertibkan THM yang beroperasi tanpa izin dan memastikan bahwa semua THM mematuhi peraturan yang berlaku.
"Dalam operasi ini, kami akan melibatkan Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha, izin operasional, dan lain-lain," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya mendorong pelaku usaha THM agar segera mengurus izin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Toraja Utara, Harli Patriatmo, cenderung memilih untuk tidak banyak berbicara. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui berapa jumlah THM di Toraja Utara yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.
"Bukan tak tahu, tapi untuk memastikannya, saya harus membuka di sistem kami. Tidak mungkin saya menjawab 12. Tidak bisa saya memperkirakan. Tapi bapak jangan menggiring saya untuk menjawab karena yang pasti saya harus buka di sistem," jawab Harli di ruang kerjanya.
Wartawan mempersilakan dan siap menunggu Harli membuka data THM yang memiliki izin dan tidak memiliki izin di laptopnya, namun ia beralasan bahwa dia harus meninggalkan kantornya untuk makan siang.
"Saya mau pulang makan," terangnya.
Penulis : Gista
