SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Wajo menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan developer perumahan PT Sahabat Cahaya Residence di Jalan Seroja, Kota Sengkang. Pemkab menginstruksikan pembangunan dihentikan sampai dokumen amdal terbit.
"Tidak boleh ada aktivitas lagi sebelum ada izin," tegasvKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo Andi Bau Manussa, Sabtu (21/06/25).
Ditegaskan Andi Bau, pembekuan aktivitas dilakukan lantaran pihak pengembang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selain itu pihak pengembang juga telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Wajo pasal 33 huruh f jo pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara, H Hermansyah, pengembang PT. Sahabat Cahaya Residence mengaku tak mempersoalkan perihal penutupan lokasinya. Ia menyebut, pihaknya tunduk pada keputusan pemda.
"Kami serahkan ke pemerintah." tulis H Hermansyah, Sabtu (21/06/25).
Diketahui, penutupan lokasi pengembang perumahan PT Sahabat Cahaya Residence dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja didampingi OPD terkait, di antaranya Dinas DPMPTSP, Dinas DLH, Dinas PU dan Camat Tempe. Penutupan dilakukan karena pengembang belum memiliki izin resmi. Mereka juga belum mengantongi dokumen amdal.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Panen Perdana di Desa Mario, Bupati Andi Rosman Bicara Tantangan Pertanian di Tengah Kekeringan
-
PKK Wajo Kampanye Wajib Belajar 12 Tahun: Tak Boleh Lagi Putus Sekolah
-
Sengketa Tanah Masih Tinggi, Bupati Andi Rosman Harap Reforma Agraria jadi Solusi
-
Jamu Pangdam Hasanuddin, Bupati Andi Rosman Puji Keterlibatan TNI Bangun Wajo
-
Andi Rosman Tinjau Jalan Longsor di Warasalae Wajo, Harap BBWS Percepat Penanganan