Jusrianto : Kamis, 11 Februari 2021 18:25
Sidang dugaan Tipikor penyelewengan dana Anak Perusahaan Pelindo IV.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anak perusahaan PT Pelindo IV, Kusmadi optimis Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sangat berharap putusan sela nantinya betul-betul berpihak karena kenyataannya memang kami tidak bersalah," kata Kusmahadi melalui Penasehat Hukumnya, Andi Muhammad Aron yang ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (11/2/2021).

Keyakinan bebasnya terdakwa dari segala tuduhan JPU, menurut Aron, cukup mendasar. Dimana dengan mempertimbangkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa sebelumnya. Jawaban JPU, kata dia, telah keluar dari konteks eksepsi.

"Muaranya kami kan sudah jelas pada eksepsi kemarin, bahwasanya ini perbuatan dari Almarhum Aspar yang ada di Kota Palu," kata Aron.

Ia mengaku yakin jika nantinya dalam putusan selanya yang rencana digelar Kamis mendatang, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino akan melihat materi formil dari eksepsi yang kami bacakan sebelumnya di persidangan yang digelar Kamis 4 Februari 2021.

"Bahwasanya ini memang locus delictinya ada di Kota Palu dan pelaku terkait permasalahan ini adalah Almarhum Aspar dan itu dapat dilihat nyata dalam apa yang ada di berkas perkara dimana ini jelas perbuatan dari pada Almarhum Aspar," terang Aron.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Madi menjelaskan jika pihaknya tidak sepenuhnya menanggapi eksepsi terdakwa yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis pekan lalu.

"Pada intinya kami tidak menanggapi terlalu jauh eksepsi terdakwa karena sudah masuk dalam materi pokok perkara," kata Madi yang ditemui usai sidang agenda pembacaan jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa, Kamis (11/2/2021).

Ia menyerahkan segala keputusan nantinya pada Majelis Hakim yang rencananya akan membacakan putusan sela pada sidang Kamis mendatang.

"Kita harap dalam putusan sela mendukung dakwaan dan sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Itu harapan kami dari JPU," ujar Madi.

Sekedar diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana anak perusahaan PT Pelindo IV telah menjerat dua orang terdakwa yakni Kusmahadi selaku Direktur PT Nusantara Terminal Service (PT NTS) dan M Riandy yang merupakan salah satu staf Pemasaran dan Operasional PT Pelindo IV.

Kusmahadi maupun Riandy dituding terlibat dalam perkara dugaan korupsi di 5 item proyek yang berlangsung pada Juni 2016 hingga September 2018 dan diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Nana Riana saat itu mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya yakni diduga melakukan penyimpangan pengeluaran uang PT NTS. Dimana melakukan pencairan uang yang diduga tidak sesuai prosedur dan tanpa verifikasi dengan bagian keuangan.

Selain itu, kata Nana, keduanya juga diduga menerima manfaat untuk diri sendiri dari transaksi yang dilakukan dengan perusahaan vendor, PT AJT.

“Kami berpendapat, terdapat pelanggaran yang sifatnya melawan hukum oleh tersangka. Dimana membuat uang PT NTS, anak perusahaan PT Pelindo IV itu keluar dan tidak bisa dikembalikan," terang Nana.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan dugaan pasal primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHPidana.

Tak hanya itu, keduanya juga turut disangkakan dugaan pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHPidana.