Kamis, 05 Juni 2025 21:13

UJUNG PENA: Ketika Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI Berlanjut

Aswar Hasan
Aswar Hasan

Tak hanya itu, Forum juga mengungkit kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Oleh Aswar Hasan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat tersebut, disertai pertimbangan hukum yang siap dijelaskan oleh oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut, yang terdiri mayoritas para jenderal.

Dalam surat dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

Baca Juga

Surat itu menginginkan agar MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," (Suara.com, Selasa (3/6).

Dalam isi surat, Forum Purnawirawan menyebut bahwa permintaan pemakzulan Gibran didasarkan pada ketentuan konstitusi, seperti Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta beberapa Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden. Forum menilai, putusan tersebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tanpa mengundurkan diri dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis surat tersebut. Lebih lanjut, Forum Purnawirawan juga mempertanyakan kepatutan Gibran menduduki jabatan Wakil Presiden. Mereka menyebut pengalaman Gibran yang minim dan latar belakang pendidikannya yang dianggap meragukan.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” demikian kutipan dalam surat itu.

Forum juga menyinggung akun media sosial “fufufafa” yang sempat viral karena kontennya dinilai tidak pantas, dan diduga memiliki kaitan dengan Gibran. “Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis Forum.

Tak hanya itu, Forum juga mengungkit kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Kasus tersebut diketahui pernah dilaporkan ke KPK oleh akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Forum Purnawirawan mendesak agar DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas konstitusi dan moralitas pejabat publik.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian penutup dalam surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Kompas.com, 4/6/2025).

Sementara menurut anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, surat pemakzulan terhadap Gibran akan segera dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Andreas menyatakan: "Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai," jelasnya. Andreas menambahkan, setelah pengambilan keputusan itu, DPR akan mengirim surat tersebut lengkap dengan pertimbangan-pertimbangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Namun, Andreas menegaskan, jika pada tahap awal rapat paripurna surat usulan pemakzulan ini tidak disetujui, maka proses tersebut tidak akan dilanjutkan. "Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," katanya. (Kompas.com,4/6/2025).

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran secara teoritis bisa dilakukan. Usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit. Ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan, karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.

Sebab untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota. "2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.

"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Tetapi yang pasti proses pemakzulan itu telah bergulir di Senayan. Tentu ada yang setuju dan tidak setuju. Terlepas dari setuju atau tidak, yang pasti secara politik bagi Gibran Rakabuming ke depan, hal itu sangat berat dengan berbagai risikonya, terutama jika ingin maju lagi jadi Wapres (dengan Prabowo lagi, atau bukan).

Tapi itu politik yang salah satu definisinya; adalah seni mengubah yang tidak mungkin menjadi mungkin, terlebih Indonesia saat ini, dimana kebenaran dan kebohongan tipis jaraknya. Wallahu a’ lam bisawwabe.

Editor : Muh. Syakir
#Aswar Hasan #Ujung pena
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer