Muh. Syakir : Kamis, 22 Mei 2025 16:09
Tito Karnavian

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui Andi Zulkifly menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Sulawesi Selatan. Persetujuan Mendagri tertuang dalam surat yang beredar, Kamis (21/6/2025).

Hanya saja Pemprov Sulsel mengonfirmasi belum menerima surat persetujuan Mendagri. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman

mengaku akan mengecek surat yang dimaksud.

"Saya akan cek. Saya belum lihat fisiknya soalnya," ujar Jufri Rahman, Kamis (22/5/2025).

Jika sudah ada, lanjut Jufri, surat itu akan diteruskan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti. Surat itu kemudian akan diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk diteruskan ke Pemkot Makassar.

"Kalau sudah ada ya kita ajukan ke Pak Gubernur untuk mohon arahan lebih lanjut dan kalau sudah ada arahan beliau maka BKD Provinsi akan menindaklanjuti," jelasnya.

Dalam informasi yang beredar, surat tersebut bernomor: 100.2.2.6/2714/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Makassar yang diteken Tito Karnavian. Surat itu ditujukan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang diterbitkan pada 21 Mei 2025.

Mendagri dalam surat itu merinci penunjukan Zulkifly didasarkan pada permohonan Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 16 Mei 2025 serta hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar tahun 2024.

Andi Zulkifly sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Makassar. Andi Zulkifly diangkat menjadi Sekda setelah melalui proses seleksi yang disahkan dalam berita acara tanggal 27 April 2025 serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara tertanggal 5 Mei 2025.

"Wali Kota Makassar disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar, atas nama: A. Zulkifly, S.STP., M.Si," bunyi petikan surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian, dikutip, Kamis (22/5).

Dalam suratnya, Mendagri berharap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan kepada Wali Kota Makassar. Serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

"Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Wali Kota Makassar terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah," kutipan dalam surat Mendagri.