Rabu, 21 Mei 2025 11:56

UJUNG PENA: Dampak Uji Forensik Ijazah Jokowi

Aswar Hasan
Aswar Hasan

Permasalahan pasca uji forensik hingga putusan ijazah itu asli atau palsu adalah, apakah temuan hasil verifikasi uji forensik itu akan mengakhiri kontroversi Ijazah Jokowi?

Oleh Aswar Hasan

Proses pengujian keaslian ijazah melalui uji forensik dokumen merupakan metode ilmiah yang lazim digunakan dalam penegakan hukum untuk memverifikasi keautentikan dokumen. Dalam konteks tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, jika kepolisian atau pihak pelapor mengajukan uji forensik terhadap dokumen ijazah, maka ada beberapa tahapan teknis dan prosedural yang harus dilakukan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

Tahapan tehnis dan prosedural itu diantaranya meliputi;

Baca Juga

1. Pemeriksaan Fisik dan Material. Langkah pertama dalam uji forensik adalah menganalisis bahan fisik dokumen, seperti jenis kertas, tinta, teknik pencetakan, dan tanda pengaman (security features). Pemeriksa akan membandingkan dokumen yang dipersoalkan dengan dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pada periode yang sama. Misalnya: Apakah kertas sesuai dengan standar yang digunakan UGM pada tahun 1980-an. Apakah tinta dan cap lembaga otentik dan konsisten dengan dokumen resmi lainnya?

2. Pemeriksaan Tipografi dan Format. Para ahli juga akan meneliti jenis huruf (font), penempatan teks, dan format keseluruhan dokumen. Perguruan tinggi biasanya memiliki standar baku yang cukup konsisten dalam menerbitkan ijazah. Penyimpangan pada elemen ini bisa menimbulkan kecurigaan, namun tidak otomatis membuktikan kepalsuan—bisa saja merupakan variasi sah.

3. Pemeriksaan Tanda Tangan dan Stempel. Verifikasi tanda tangan pejabat kampus dan stempel institusi juga dilakukan, baik dengan membandingkan langsung dengan dokumen resmi lainnya, maupun menggunakan alat pembesaran atau spektrum cahaya untuk melihat lapisan tinta, tekanan pena, dan keaslian tanda tangan basah.

4. Validasi Institusional. Uji forensik tidak bisa berdiri sendiri. Hasil teknis harus divalidasi dengan konfirmasi dari lembaga penerbit, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada. Konfirmasi institusional tentang pencatatan mahasiswa berikut teman kuliahnya ataupun dosen yang pernah mengajarnya, transkrip nilai, dan data akademik menjadi penguat hasil analisis forensik.

Jika kemudian laporan dugaan ijazah palsu dianggap layak ditindaklanjuti, Polri dapat menunjuk Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) atau bekerja sama dengan Balai Sertifikasi dan Laboratorium Independen untuk melakukan uji forensik tingkat lanjut.

Hasil dari uji ini akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Namun, jika pelapor tidak mampu menyerahkan dokumen yang sahih untuk diuji (misalnya hanya salinan dari internet atau hasil editan), maka proses uji forensik tidak dapat dilakukan secara sah. Dalam hukum pidana, pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen bersandar pada alat bukti yang otentik dan dapat diperiksa secara langsung.

Uji forensik dokumen adalah jalan ilmiah dan objektif untuk menguji keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, agar proses ini valid, dibutuhkan dokumen asli atau salinan resmi, kerja sama institusi pendidikan, serta penanganan yang netral oleh aparat penegak hukum. Tanpa elemen tersebut, tuduhan hanya akan menjadi spekulasi yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

Permasalahan pasca uji forensik hingga putusan ijazah itu asli atau palsu adalah, apakah temuan hasil verifikasi uji forensik itu akan mengakhiri kontroversi Ijazah Jokowi ? dan,... bisa dan mampu mengugurkan argumen analisis digital pihak yang meragukannya (atau sebaliknya), yang kian makin banyak pengikutnya/ mempercayainya di media sosial, di situlah masalahnya (tersendiri) yang bisa timbul di kemudian hari, dengan berbagai efek yang ditimbulkannya dengan persoalannya tersendiri. Wallahu a’lam bisawwabe.

Editor : Muh. Syakir
#Aswar Hasan #Ujung pena
Berikan Komentar Anda