Pilkada Serentak 2020
Hari ini Tahapan Kampanye Dimulai, Dilarang Konser Sampai Ngumpul-ngumpul Parpol
Beberapa aturan ketat diberlakukan selama masa kampanye. Aturan itu mengacu pada protokol Covid di mana para pasangan calon dan parpol pendukung dilarang melakukan aktivitas berkumpul dalam volume berlebihan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA – Tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 dimulai Sabtu (26/9/2020) hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para peserta agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 selama masa kampanye.
Tahapan kampanye akan berlangsung sampai 5 Desember. Selanjutnya akan memasuki masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan 9 Desember.
Beberapa aturan ketat diberlakukan selama masa kampanye. Aturan itu mengacu pada protokol Covid di mana para pasangan calon dan parpol pendukung dilarang melakukan aktivitas berkumpul dalam volume berlebihan.
Dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 juga diatur secara jelas mengenai jenis berkumpul yang dilarang. Di antaranya konser musik, basar dan hari ulang tahun parpol yang dihadiri peserta melebihi ketentuan.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 63. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Pada pilkada serentak tahun ini, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
