WAJO, PEDOMANMEDIA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perikanan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Wajo menggelar operasi penertiban alat tangkap ikan ilegal di wilayah Danau Tempe, Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Rabu (23/04/2025). Satu orang ditangkap dalam operasi ini.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WITA. Satu orang yang diamankan adalah nelayan berinisial IL yang kedapatan menggunakan alat tangkap ilegal berupa strom aki.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit aki 700, satu tongkat jaring ikan, dan satu tongkat strom aki.
Muh Erwin Syam selaku PPNS Satpol PP Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa pelaku telah diperintahkan untuk menghadap ke Kantor Dinas Perikanan dan Satpol PP dalam waktu 1x24 jam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan Perda serta bentuk perlindungan terhadap kelestarian sumber daya perikanan kita," ujarnya.
Tim penyidik di lapangan juga langsung menyusun dan membacakan berita acara penangkapan di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Operasi ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran yang merusak ekosistem perairan di Kabupaten Wajo.
BERITA TERKAIT
-
Wajo Raih Juara II Kirab Swasembada Pangan, Bupati Andi Rosman: Kerja Bersama
-
Bupati Andi Rosman Ungkap Sederet Pencapaian Wajo di Sektor Pertanian
-
Bupati Andi Rosman Buka Sekolah Lapang BMKG: Dorong Edukasi Iklim-Kebencanaan
-
Bupati Andi Rosman Puji Petani Wajo Tetap Produktif di Tengah Kekeringan Ekstrem
-
APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar