Selasa, 09 Februari 2021 08:45

PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari ini, tak Boleh Mudik dan Liburan ke Desa

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

Kementerian dan lembaga diminta menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek. Satgas juga diminta melakukan proteksi pada tempat tempat weekend yang berpotensi memicu interaksi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai berlaku efektif, 9 Februari hari ini. ASN dan TNI/Polri dilarang mudik atau berlibur ke kampung sampai kebijakan ini dicabut.

Pemerintah menetapkan PPKM skala mikro berlaku hingga 22 Februari. Saat libur Imlek akhir pekan nanti, pemerintah juga membatasi mudik dan kegiatan weekend.

"Bagi ASN, TNI dan Polri agar mematuhi pelarangan ke luar kota selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Baca Juga

Menko telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga agar menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Imlek. Satgas di daerah masing masing juga diminta melakukan proteksi pada tempat tempat weekend yang berpotensi memicu interaksi tinggi antarwarga.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, imbauan ini bukan hanya beralaku bagi ASN tapi juga pegawai perusahaan. Semua yang berkaitan dengan perjalanan akhir pekan ini akan dibatasi.

Adapun di luar periode libur panjang itu, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti positif pada hasil tes diagnosa Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.

Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, perjalanan ke Bali melalui darat dan laut baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan melampirkan hasil tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari. Kebijakan ini sebagai pengganti PPKM yang dinilai tak efektif.

PPKM skala mikro ini akan menyasar penanganan laju Corona di hulu seperti di pedesaan. Setiap desa akan buat posko untuk melacak penambahan kasus. Dalam PPKM berskala mikro setiap desa bisa mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping tim pelacak untuk melakukan penelusuran penyebaran Covid-19. Posko ini akan melibatkan perangkat kesehatan, aparat desa dan berbagai elemen lainnya.

Dengan penanganan di hulu, akan terdeteksi lebih dini potensi penyebaran wabah. Upaya menekan laju pandemi juga lebih efektif karena dalam ruang lingkup yang lebih kecil.

Upaya perbaikan di wilayah hulu menjadi pekerjaan rumah semua lini. Tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan. Karena yang namanya pandemi, kedaruratan medik itu adalah intervensi muktisektor.

Presiden Joko Widodo menilai "jam malam" dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tak efektif mencegah laju pandemi. Kepala negara meminta kebijakan ini dikaji ulang.

Kata Jokowi butuh formulasi baru karena terbukti apa yang ditempuh sejauh ini tak efektif (PPKM). Harus ada kajian ulang agar Covid bisa ditekan.

Editor : Muh. Syakir
#Weekend #Libur Imlek #PPKM Skala Mikro #Menko Perekonomian Airlangga Hartarto #Presiden Jokowi
Berikan Komentar Anda