JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan suap di Dinas PUPR OKU.
"Suap proyek Dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
KPK mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar. Namun Fitroh belum menjelaskan detail konstruksi lengkap perkara ini.
"(Diamankan uang) Rp 2,6 miliar," ucapnya.
OTT tersebut dilakukan pada Sabtu (15/3). Ada delapan orang yang ditangkap, mulai Kepala PUPR OKU hingga sejumlah anggota DPRD OKU.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Sabtu (15/3). Fitroh menjawab pertanyaan soal Kepala PUPR OKU hingga anggota DPRD OKU ditangkap dalam OTT KPK di OKU, Sumsel.
Para pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
BERITA TERKAIT
-
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Muara Enim
-
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Jaksel
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard
-
PAN Tolak Usul KPK Batasi Jabatan Ketum Hanya 2 Periode: Jangan Intervensi