WAJO, PEDOMANMEDIA - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meragukan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Wajo. L-KONTAK menyebut, dua tahun sejak dilaporkan, tak ada progres pengusutan.
"Tak ada sama sekali perkembangan penyelidikan sampai hari ini. Kejati harusnya terbuka dan menjelaskan ke publik perkembangan yang ada," ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Rabu (12/3/2025).
Dian menjelaskan, dalam proyek PISEW dianggap terjadi persekongkolan dalam proses pelaksanaan dan pencairan anggaran. Pihaknya telah secara detail menjelaskan kepada Kejati mengenai indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini dilaporkan L-Kontak dengan nomor surat : 09016/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2023. Artinya kata dia, laporan sudah berjalan dua tahun, dan sudah melebihi tenggat waktu tanpa ada hasil yang signifikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, dengan Nomor : B - 121/P 4.3/Dek.1/09/2023 tertanggal 13 September 2023, menurut Dian, seharusnya, tim Kejati Sulsel memberikan informasi melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel terhadap perkembangan kasus yang dilaporkan.
"Harusnya tim Kejati Sulsel memberikan informasi terkait perkembangan laporan kami. Apakah memang di sana ada temuan atau tidak ada," ujar Dian.
Terlebih lagi menurut Dian Resky, Kejati Sulsel pernah meminta Kepala Kejaksaan Negeri Wajo untuk melakukan puldata/baket terhadap permasalahan yang dilaporkan L-KONTAK. Namun, Dian Resky justru ragu dengan permintaan Puldata/Baket, sebab menurutnya, hingga tahun 2025 ini pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan laporan.
"Karena sudah terlalu lama waktunya, maka kami dari L-KONTAK pertanyakan perkembangannya, 2 tahun, tapi tidak juga ada progres," ujarnya.
Ia berharap, tim Kejati Sulsel benar-benar mampu memaparkan temuan-temuan yang menjadi harapan masyarakat.
"Jika kami tidak mendapatkan kepastian terhadap laporan tersebut, secepatnya kami akan teruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
-
Kejagung Raup Rp1 T dalam Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi, Kursi Firaun juga Terjual
-
Kejagung: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda