Polisi Tembak Gembong Curanmor di Wajo, 8 Sepeda Motor Diamankan
Korban kemudian berteriak hingga pelaku panik dan berusaha kabur. Namun warga berhasil menangkapnya.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Polisi menembak gembong curanmor di Kabupaten Wajo bernama Erwanto alias Erwin bin Turusi (45). Erwin dilaporkan beraksi di 10 TKP dalam dua bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji mengatakan, penangkapan Erwin dipimpin Kanit Resmob Ipda Febri Nurtanio bersama anggota Polsek Tanasitolo. Erwin ditangkap 12 Februari 2025, Sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tancung, Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
"Benar pelaku berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/Il/2025/SPKT/POLSEK TANASITOLO/POLRES WAJO/ POLDA SULSEL,(Pencurian motor) TKP jalan H.A Alwi Kel. BaruTancung Kec. Tanasitolo pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wita," ujarnya.
Erwin ditangkap setelah gagal beraksi di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Ipda Febri menjelaskan, pelaku saat itu mengambil sepeda motor korban yang diparkir di bawah rumah. Namun ia dipergoki oleh adik korban.
Korban kemudian berteriak hingga pelaku panik dan berusaha kabur. Namun warga berhasil menangkapnya.
"Selanjutnya kami bersama Polsek Tanasitolo mengamankan pelaku lalu melakukan interogasi. Lalu dilakukan serta melakukan pengembangan TKP lainnya," jelasnya.
Saat itulah pelaku sempat ingin melawan dan mencoba kabur. Hingga petugas melepaskan tembakan peringatan.
"Karena tak diindahkan oleh pelaku akhirnya kami melakukan tembakan yang terukur yang mengenai kaki pelaku," jelas Febri.
Adapun TKP di wilayah hukum Polres Wajo yang diakui oleh pelaku di antaranya
1. TKP Adinge Lkng. Paseru Kel. Sompe Kec. Sabngparu. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/01/ll/2024/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.tanggal 08 Februari 2025.
2. TKP jalan Pahlawan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi :LP/B/4/1/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.tanggal 12 Januari 2025.
3. TKP jalan andi ninnong Kel. Watalipue Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/l/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 08 Januari 2025.
4. TKP jalan puyuh Kel. Wiringpalanai Kec. Tempe Kab. Wajo. Berdasarkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/10/l/2025/SPKT/POLSEK TEMPE/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 25 Januari 2025.
5. TKP Kel. Cina Kec. Pammana Kab. Wajo Berdasarkan Laporan Pengaduan.
6. TKP Jl. Pelabuhan Kel. Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/Il/2025/SPKT/POLSEK TANASITOLO/POLRES WAJO/ POLDA SULSEL.
Serta 4 (empat) TKP di wilayah hukum Polres Soppeng. Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan
●1 (Satu) Lembar jaket warna hijau.
●1 (Satu) Lembar baju warna hitam.
●1 (Satu) Lembar celana panjang warna hitam.
●1 (Satu) Buah Tas selempang warna biru hitam.
●2 (Dua) pasang plat motor warna hitam putih.
●1(Satu) Unit Motor merk yamaha vega ZR.
●1 (Satu) Unit Motor merk Honda Scoopy.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Fino.
●1 (Satu) Unit Motor merk Honda Genio.
●1 (Satu) Unit Motor merk yamaha Freego.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Xtraide.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha Soul GT.
●1 (Satu) Unit Motor merk Yamaha N Max.
Saat ini pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa telah dimanakan bersama sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut proses hukum. Tutupnya
