Soal LPj Dana Hibah tak Kelar, KONI Tator Bisa Dijerat Korupsi
Kalau penggunaan hibah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan maka itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. KONI bisa dijerat korupsi.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Praktisi hukum Jhoni Paulus menilai, kelambanan KONI Tator menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah berpotensi berimplikasi hukum. KONI bisa dijerat tindak pidana korupsi.
"Iya bisa. Bisa dijerat korupsi. Itukan uang negara. Ketua KONI harus bertanggung jawab dong karena yang digunakan uang negara," ketus Jhoni saat ditemui di Warkop Gandrial, Tator, Sabtu (06/02/2021).
Menurut Jhoni, semua uang negara harus dipertanggungjawabkan. Bentuknya, disampaikan lewat laporan tertulis yang valid sesuai dengan penggunaannya.
Jika terjadi keterlambatan LPj, artinya sudah mengindikasikan adanya pelanggaran. Karena itu kata Jhoni, KONI harusnya diusut oleh penegak hukum. Agar bisa ditelusuri mengenai alasan belum disetorkannya LPj.
Jhoni Paulus menambahkan, kalau penggunaan hibah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan maka itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Kata dia, itu termasuk korupsi.
"Apa lagi kalau ada kegiatan-kegiatan fiktif itu pelanggaran berat. Itu korupsi. Nah kita minta penegakan hukum segera turun tangan, " katanya.
Jhoni menjelaskan korupsi itu bukan delik aduan. Sehingga aparat bisa langsung melakukan pengusutan jika menemukan indikasi penyimpangan. Bila hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, dengan sendirinya kasus tak bisa dilanjutkan.
"Tapi kalau dia tidak ada pertanggungjawabannya kalau namanya uang negara biar 50 juta, 100 juta, 300 juta namanya ambil uang negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan itu namanya korupsi dan itu melanggar hukum," bebernya.
Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja tengah jadi sorotan. Gelontoran dana hibah senilai Rp300 juta belum dilaporkan penggunaannya hingga kini.
Ketua KONI Tator Daniel Bemba, tak memberi klarifikasi. Ia malah "ngamuk" di group Whatsapp gara-gara laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah terus ributkan. Daniel bahkan mengancam akan melapor ke polisi.
"Ttg oknum pembuat info hoax seputar dana bop KONI thn 2020, sy akan laporkan ke Polisi," tulisnya di GA.
Tidak hanya itu Daniel Bemba juga menuding ada wartawan yang meminta uang kepadanya namun ia tolak.
"Justru oknum seperti AP n HP yg sering minta uang ke sy. Tapi sy tdk berikan krn tdk ada anggaran untuk itu," katanya lagi dalam tulisannya di group WA.
Sementara itu Bendahara KONI Tator Elis yang dihubungi melalui sambungan seluler miliknya membenarkan soal laporan pertanggungjawaban yang belum disetorkan ke BPKAD.
"Ia benar pak kami belum masukkan pertanggungjawaban kami karena saya sibuk jadi belum sempat bawa ke sana," ujarnya.
Sebelumnya Kepala BPKAD Tator Margaretha menyebut laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk KONI Tator sebesar Rp300 juta dari Pemkab belum masuk. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar.
