JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi I DPR RI menyoroti kasus oknum anggota TNI dari Rindam Siliwangi bernama Prada SA yang mengamuk dan mengeluarkan pistol di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Komisi I menilai, harus ada tindakan efektif agar kasus seperti ini tak terus terulang.
"Ini sudah sering terjadi. Terus terulang. Saya kira ini tidak baik karena TNI itu disumpah melindungi masyarakat, bukan mengancam," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Minggu (19/1/2025).
Menurut Dave, perlu ada upaya pembinaan yang lebih efektif agar kasus serupa bisa dicegah. Dave juga menyesalkan Prada SA tak bisa menahan diri.
"Padahal yang dia hadapi masyarakat sipil. Dia mestinya bisa menahan diri. Kita serahkan ke POMAD untuk menindak dan memproses hal tersebut," kata Dave.
Dave menegaskan bahwa TNI harusnya menjaga kedaulatan bukannya mengancam masyarakat.
"Karena prajurit TNI disumpah untuk melindungi dan menjaga kedaulatan bangsa, bukan mengancam warga Indonesia sendiri," katanya.
TNI Usut Kepemilikan Senpi
Denpom Jaya tengah mengusut kasus anggota Rindam III/Siliwangi Prada SA yang mengamuk hingga mengeluarkan pistol di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Denpom turut mengusut kepemilikan senjata api tersebut.
"(Soal kepemilikan senjata api) semuanya akan kita periksa. Komitmen dari pimpinan, apabila ada prajurit yang melanggar dan terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).
Deki mengatakan saat ini Prada SA masih menjalani pemeriksaan di Denpom Jaya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
"Ditangani Kodam Jaya, kejadian tersebut benar dan saat ini Prada SA masih tahap pemeriksaan oleh Denpom. Masih tahap pemeriksaan, kita kasih waktu tim untuk memeriksa agar tahu kejadiannya secara berurutan," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
-
DPR Minta TNI-Polri Terlibat Bantu Pencarian 5 Wartawan yang Hilang di Gunung Krakatau
-
RUU Perampasan Aset Ternyata Diusul Sejak 2008, DPR Lambat Merespons
-
DPR Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
-
Komisi IX Kaget Nanik Mundur dari Kepala BGN: Presiden Harus Segera Tunjuk Pengganti