Kamis, 16 Januari 2025 18:47

Kios Sumber Tani Bone Siap Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai HET, Ini Daftar Harganya!

Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.
Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.

Petugas Lapangan atau Asisten AE PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Bone Andi Dayat memaparkan secara gamblang perihal aturan pupuk subsidi hingga HET.

BONE, PEDOMANMEDIA - Kios Sumber Tani di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disampaikan pengelola Kios Sumber Tani, Ambo Tang saat Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 di Kios setempat, Kamis (16/1/2025).

"Tidak bisa kita menambah-nambah harga, kita harus sesuai HET, " Ungkap Ambo Tang di hadapan para petani atau ketua kelompok tani Desa Tea Musu dan Lilina Ajangale.

Lebih lanjut Ambo menjelaskan, HET adalah harga Pupuk Bersubsidi untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur Lini IV (Kios). Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Baca Juga

Ambo menyebutkan, sesuai ketentuan HET untuk harga pupuk bersubsidi jenis UREA Rp2.250 per Kg, Pupuk NPK Phonska Rp2. 300 per Kg, Pupuk NPK untuk Kakao Rp3. 300, per Kg dan Pupuk Organik Rp800 per Kg.

"Jadi harga HET (50Kg) UREA Rp112.500, Phonska Rp115.000, NPK Formula Rp165.000 dan Organik Rp40.000. Itu yang dimaksud harga HET, petani ambil sendiri di Gudang Kios Sumber Tani, " sebut mantan Lurah Cinnong ini.

"Pupuk bersubsidi itu sesuai harga HET di Gudang, petani ambil sendiri. Kalaupun ada petani mau diantarkan ke rumahnya, pupuk tetap harga HET, tapi biaya pengantaran tambahannya dengan kalkulasi buruh angkut Rp2500 dan mobil Rp7500 per sak, "jelasnya.

Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Ulaweng Andi Sepalawan mengatakan, harga HET pupuk bersubsidi sangat penting disampaikan ke Petani. HET, kata dia, harga yang diterima di Kios Pupuk, namun jika diantarkan ke rumah petani, biaya tergantung antarapetani dan pengantar.

Sepalawan mengingatkan agar penyaluran pupuk subsidi selalu dilakukan secara transparan sesuai HET agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Sebab kata dia, penyaluran dan harga pupuk subsidi di akhir tahun 2024 dan awal 2025 ini juga sudah dipantau oleh Kepolisian.

"Baru kali ini, Kepolisian juga sudah melirik pendistribusian dan harga pupuk di tingkat petani, " Ungkapnya.

Sementara itu, Petugas Lapangan atau Asisten AE PT Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Bone Andi Dayat memaparkan secara gamblang perihal aturan pupuk subsidi hingga HET. HET kata dia, adalah biaya yang dibayar petani saat ambil sendiri pupuk di Kios.

"Kementerian mengatur sampai ke tingkat Kios resmi. Dan itu disribusinya juga sudah disubsidi oleh Pemerintah. Jadi ketika diantarkan ke rumah petani, itu kesepakatan antarapetani dan pengecer," ungkapnya

"Dan Pengelola Kios juga tidak boleh melarang Petani saat mau menebus langsung, mau ambil sendiri pupuk di Kios," tambahnya.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Pupuk Subsidi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer