MAMUJU, PEDOMANMEDIA - Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III Administrasi Umum Amujib sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov Sulbar menggantikan Muhammad Idris yang sudah pensiun. Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian.
Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024. SK ditandatangani langsung Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur.
"Terima kasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tanpa arahan serta supportnya," kata Amujib.
Ia berharap dukungan seluruh stakeholder maupun masyarakat Sulbar. Kata Amujib, tugas tugas sebagai sekda hanya bisa ia jalankan jika mendapat dukungan semua pihak.
"Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa saya jalankan tanpa dukungan semua pihak. Baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar," ungkapnya.
Amujib berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan koordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov," tandasnya.
Diketahui, masa jabatan Sekprov berakhir sejak tanggal 15 November 2024. Sehingga kekosongan tersebut diisi pejabat harian.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Suhardi: Sulbar Bisa Maju Jika Semua Kabupaten Saling Menopang
-
Gubernur Suhardi Duka Tegaskan TPP ASN Sulbar Dibayar Setiap Tanggal 3
-
Lantik Pengurus KKMSB, Wagub Sulbar Ingatkan Jangan Bawa Organisasi ke Politik Praktis
-
Misi Gubernur Suhardi Duka Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Lampaui Nasional
-
Petani Sulbar akan Panen Pisang Cavendish, Bakal Raup Rp1 Miliar