Kamis, 14 November 2024 10:51

Polda Sulsel Diminta Segera Tahan Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Agus Salim

Mira Hayati dan Agus Salim (int)
Mira Hayati dan Agus Salim (int)

Polisi beralasan Mira Hayati (MH) tidak ditahan karena sedang hamil.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus skincare mengandung merkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga tersangka yakni suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS), Mira Hayati dan Agus Salim.

Direktur Laksus Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel agar segera menahan ketiga tersangka. Kata Ansar, ketiganya layak ditahan.

"Harus segera ditahan. Ini demi rasa keadilan. Bahwa semua orang sama di depan hukum," tandas Ansar, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga

Para tersangka merupakan pemilik atau owner produk skincare yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MS) adalah pemilik skincare dengan brand FF, Mira Hayati adalah pemilik MH dan Agus Salim adalah pemilik Ratu Glow.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Diketahui kasus ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, serta instansi terkait kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Polda Sulsel mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga owner kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk Mira Hayati yang bermerkuri, yakni MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Sementara produk Mustadir Dg Sila yang mereknya menggunakan nama istrinya, Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan produk Agus Salim yang mengandung zat kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim.

Didik mengatakan, sejumlah produk dari tiga owner skincare sudah melalui uji laboratorium BPOM Makassar. Produk-produk tersebut berpotensi merugikan konsumen.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap Didik.

Mustadir Dg Sila turut ditetapkan tersangka meski merek produk skincare menggunakan nama istrinya, Fenny Frans. Namun Didik menuturkan, produk tersebut terdaftar atas nama Mustadir.

"Karena semua perizinan atas nama suaminya," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Didik, tersangka Mustadir merupakan owner dari produk merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Dua jenis produk yang terbukti berbahan merkuri.

"Hak miliknya (produk skincare) kalau secara hukumnya adalah suaminya," imbuh Didik.

Didik mengatakan, ketiga owner skincare tersebut tidak ditahan. Namun dia memastikan kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," tegas Didik.

Mira Hayati (MH) tidak ditahan karena mengalami gangguan kesehatan. Namun Didik tidak merinci alasan dua tersangka lain, Mustadir dan Agus juga tidak ditahan.

"Si MH sakit, hamil. (Sementara dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan...intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ucapnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Fenny Frans #Mira Hayati #Skincare ilegal
Berikan Komentar Anda