Sabtu, 30 Januari 2021 10:05

Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku Mulai Maret di 19 Provinsi

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

Secara bertahap penerapan tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi dalam satu tahun mendatang. Hingga nanti program ini akan menyentuh menyeluruh ke 34 provinsi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tilang elektronik akan diberlakukan efektif dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret nanti.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) mengatakan, tilang elektronik akan diuji coba pada Maret. Ada lima polda yang menjadi pilot project dan 5 polres jajaran.

Kata Istiono, secara bertahap penerapan aturan ini akan berlaku di 19 provinsi dalam satu tahun mendatang. Hingga nanti program ini akan menyentuh menyeluruh ke 34 provinsi.

Baca Juga

Sistem tilang elektronik (E-TLE) sepeda motor sudah berlaku pada 1 Februari 2020 di kawasan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Harmoni. Jakarta. Kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan merekam motor yang melakukan pelanggaran dengan sistem pada E-TLE yang akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian.

Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap e-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kakorlantas Polri #Tilang Elektronik #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer