TORUT, PEDOMANMEDIA - Penyidik Sat Reskrim Polres Torut dipimpin oleh Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding melakukan pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perjudian jenis kartu joker kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tator di Rantepao, Jum'at (29/1/2021).
Empat tersangka yang diserahkan tersebut yaitu berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), YP alias PW (45) yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Sesean.
Keempatnya disangkakan terkait tindak pidana Perjudian oleh Polres Torut dengan berkas perkara nomor : BP.I/41/XII/Res.1.12./2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Torut AKP Hardjoko mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.
“Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara
-
Judi Sabung Ayam Marak Lagi, Kapolres Toraja Utara: Cegah dan Tindak Tegas
-
Beli Sabu via Medsos, Pria Asal Luwu Diciduk Polisi di Indekos Toraja Utara
-
Polisi Pantau 6 SPBU di Toraja Utara: Kendaraan tak Punya Barcode Ditolak Isi BBM
-
Krisis Air Bersih, Bhayangkari Toraja Utara Bangun Sumur Bor di Kesu’