TORUT, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Toraja Utara meringkus seorang pria di Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara. Pria berinisial HT alias TD (39) ini diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba di wilayah Torut.
HT adalah warga Tikala. Ia diamankan pekan lalu.
Kasatres Narkoba Polres Torut Iptu Andarias Tonapa mengatakan, HP diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di mana kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Malango. Dari tangan HT diamankan satu saset sabu seberat 13,78 gram.
"Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap)," terang Andarias.
Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan. Ia berusaha kabur,
"Tapi karena kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
Andarias menambahkan, pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku. Karena diduga HT memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar di wilayah Toraja.
Saat ini, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.
Kata Andarias, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Gandeng Kemenag, Polres Toraja Utara Gelar Pembinaan Rohani untuk Tahanan
-
Kapolres Torut AKBP Yoseph Pimpin Patroli Gabungan, Sisir Sejumlah Titik Rawan
-
Mutasi Polres Toraja Utara, 3 Kapolsek Bergeser
-
Terima Aduan Via Call Center 110, Polres Torut Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Kesu’
-
9 Bulan Buron, Begal yang Rampas Emas IRT di Toraja Utara Diciduk di Parepare