Bawaslu Wajo Ngopi Bareng, Diskusi Pengawasan Jelang Pilkada
Ngopi bareng ini untuk membahas kinerja pengawasan Pilkada bersama jurnalis di Garden Coffee Amessangeng.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo, mengadakan diskusi santai bertajuk Ngobrol dan Awasi Pilkada (Ngopi) guna membahas strategi pengawasan menjelang Pilkada yang dilaksanakan di Garden Coffee Amessangeng, Kecamatan Tempe, Sabtu (26/10/2024) dini hari.
“Ada empat Laporan dan sembilan temuan pengawas yang diproses Bawaslu Wajo dan jajaran,” kata Komisioner Bawaslu Wajo, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wajo, Heriyanto
Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilihan dengan tema Ngopi dihadiri para jurnalis.
Dia mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.
“Pada tahapan pencalonan ada satu saran perbaikan yang kami keluarkan,” katanya.
Dia kembali menjelaskan, bahwa temuan yang diproses oleh jajaran pengawas sebagian besar merupakan informasi awal yang disampaikan terutama dari media.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad ditempat yang sama mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.
“Untuk Bawaslu Sulsel ada 19 penanganan pelanggaran ditangani, termasuk laporan dua paslon gubernur,” katanya.
Dia menuturkan dari 19 ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel.
“Ada juga yang sudah diproses disimpulkan tidak ada pelanggaran pidana tetapi kemungkinan masuk di pelanggaran uu lainnya,” katanya.
Untuk itu dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.
“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
