MAMUJU, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin melalui Plt Kepala Kesbangpol Herdin Ismail telah memperingatkan seluruh ASN sejak jauh hari.
"Baik itu ASN yang ada di Kabupaten, Pemprov maupun di vertikal. Ini juga dibuktikan atau ditindaklanjuti secara administrasi melalui instruksi Gubernur Sulbar nomor 04 tahun 2024 tentang ketentuan netralitas ASN," kata Herdin, Selasa (22/10/2024).
Bahkan juga sudah disampaikan secara langsung bukan hanya pada tiap kesempatan rapat-rapat internal, tapi juga disampaikan melalui pertemuan atau agenda kegiatan eksternal Pemprov.
"Kemarin pada kegiatan Apel Siaga pengawasan Bawaslu Sulbar. Saya sampaikan sendiri yang mewakili Pj Gubernur Sulbar. Tidak ada bisa berlindung dan menganggap dirinya kebal pada hukum, jelas ASN harus netral," ungkapnya.
Selain itu, secara tegas akan menindak ASN yang terlibat politik praktis dan dinyatakan bersalah secara hukum.
Pemprov Sulbar tidak akan pernah melindungi ASN yang terlibat dalam politik di Pilkada serentak 2024.
Adapun, instruksi Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin diantaranya:
Menginstruksikan Bupati se Sulbar, Sekprov Sulbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah,l. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diharapkan, para bupati menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Suhardi: Sulbar Bisa Maju Jika Semua Kabupaten Saling Menopang
-
Gubernur Suhardi Duka Tegaskan TPP ASN Sulbar Dibayar Setiap Tanggal 3
-
Lantik Pengurus KKMSB, Wagub Sulbar Ingatkan Jangan Bawa Organisasi ke Politik Praktis
-
Misi Gubernur Suhardi Duka Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Lampaui Nasional
-
Petani Sulbar akan Panen Pisang Cavendish, Bakal Raup Rp1 Miliar