MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Hukum Pasangan calon (Paslon) Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (RAMAH) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan salah satu kandidat di Pilkada Pangkep 2020. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Ramah, Andi Walinga, Minggu (4/10/2020).
Ia mengatakan, beberapa warga telah mengadukan pelanggaran bahwa ada salah satu Paslon memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
"Ada beberapa warga yang menyampaikan kalau ada paslon yang memanfaatkan bantuan pusat. Seolah-olah bahwa paslon ini adalah pribadinya," ungkap Andi Walinga menambahkan bahwa ketua Kordinatoor Kabupaten PKH Pangkep adalah salah satu tim paslon dari pasangan MYL-SS (Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana).
Selain itu, tim hukum juga menemukan pelanggaran lainnya, yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan memanfaatkan sumber daya kepala desa untuk politik.
Tim Hukum Ramah mencurigai, pengangkatan 27 Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa beraroma politik. Sebab disaat bersamaan dengan Pilkada Pangkep, juga dilakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
"Ada kepala desa yang kami tengarai, bukan berarti kami menuduh, tapi kami melihat ada tiba-tiba 27 plt kades di saat menjelang pilkada ini secara bersamaan dilantik. Jadi kami menyimpulkan beberapa persepsi ada kepala desa yang diangkat plt karena politik," bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengumpulkan data dan melakukan verifikasi atas temuan pelanggaran itu, dan melaporkannya ke Bawaslu dalam waktu dekat ini.
"Kami akan mendata, dan dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Bawaslu. Dua-tiga hari ini kita perkuat bukti lalu jadwalkan pelaporan," tegasnya.