BONE, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas seorang Kepala Desa yang diduga mendukung salah Paslon di Pilkada 2024.
Pasca dilakukan analisis keterpenuhan unsur terhadap norma yang disangkakan dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu Bone melakukan penelusuran dugaan pelanggaran salah seorang Kepala Desa tersebut ke Pj. Bupati Bone di rujab Bupati Bone, Senin (23/9/2024).
“Informasi awal yang kami terima berupa video terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi," tegas Anggota Bawaslu Bone, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nur Alim.
“Kami proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun, hari ini kami teruskan ke Pj Bupati Kabupaten Bone," lanjutnya.
Sebelumnya Bawaslu Bone secara massif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui sosial media untuk mengingatkan kepala Desa dan ASN agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, karena selain konsekuensinya melanggar netralitas dapat juga berkonsekuensi tindak pidana pemilihan.
BERITA TERKAIT
-
Bertemu Bupati Andi Asman, Bawaslu Bone Paparkan Sekolah Demokrasi Desa
-
Bawaslu Bone Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kehumasan Sulsel 2025
-
Bone jadi Lokus PHP Cagub-Cawagub Sulsel, Begini Persiapan Bawaslu
-
Bawaslu Ungkap Ketatnya Pengawasan Rekapitulasi Suara Selama 3 Hari di Bone
-
Panwascam Temukan Indikasi Pelanggaran, 1 TPS di Mare Bone Nyoblos Ulang