Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Sampai 8 Februari
Pemerintah memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke Wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.Pedoman
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Usai memperpanjang pembatasan aktivitas sosial di Jawa-Bali, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. Perpanjangan berlaku hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan ini seiring masih tingginya kurva kasus Corona di Tanah Air. Upaya tersebut juga untuk mencegah penyebaran varian baru Corona yang tengah melanda Eropa dan sebagian daratan Amerika.
Regulasi perpanjangan tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021. Dalam SE itu disebutkan pemerintah memutuskan memperpanjang pelarangan orang asing untuk masuk ke Wilayah Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Namun ada beberapa warga asing yang tetap mendapat pengecualian untuk masuk RI. Di antaranya pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Lalu pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selain itu juga awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Kemudian pengecualian ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
Sebelumnya Indonesia menyusul langkah Jepang dan Arab Saudi untuk menutup pintu kedatangan warga asing mulai 1 Januari 2021. Kebijakan ini sebagai proteksi atas merebaknya varian baru Corona dari Eropa.
Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas Senin 28 Desember 2020. Kebijakan pembatasan ini berlaku untuk semua negara. Demikian Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menurut Retno, bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per 28 Desember hingga 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.
Bagi yang Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Selanjutnya setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
