TORUT, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan dua wanita terduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua, Senin (25/01/2021). Keduanya yakni, Tiara (16) dan Pingki (19).
Menurut Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang, penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, menyusul adanya laporan dari jajaran Polres Bone.
Sebagaimana diketahui, Tiara dan Pingki telah membawa kabur motor milik korbannya dari Bone ke Torut. Dengan alasan meminjam.
"Kejadiannya itu hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone," ungkap Aipda Leo dalam keterangan resminya, Selasa (26/01/2021).
Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua wanita itu diamankan saat mengendarai motor hasil penggelapannya di Lemba Keramat, Lingkungan Serang, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Torut.
Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit motor merek Yamaha Lexi bernomor polisi DP 2023 SO.
"Saat dilakukan penangkapan, plat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Kasus ini telah dikoordinasikan ke Polres Bone," tutur Aipda Leo.
Atas perbuatannya, Tiara dan Pingki kini ditahan di Mapolres Torut.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cafe Peleton Toraja Utara
-
Jumat Keliling di Masjid Besar Rantepao, Kapolres Torut Sampaikan Pesan Keberagaman
-
Polres Toraja Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba di SMAN 6
-
Usai Transaksi Sabu Via IG, 2 Pemuda Asal Palopo Ditangkap di Toraja Utara
-
Pria di Toraja Utara Bunuh Kakak Kandung