Selasa, 26 Januari 2021 22:06

Pembacok Komisioner KPU Pegaf Diringkus, Berusia 18 Tahun

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya.

Penangkapan terhadap AM menambah jumlah pelaku kasus jambret yang sudah diamankan sebelumnya.

MANOKWARI, PEDOMANMEDIA - Tim Reskrim Polsek Manokwari berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Komisioner KPU Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua, Senin (25/01/2021).

Pelaku disebut masih berusia 18 tahun, berinisial AM. Dia buron selama lima hari usai kejadian pada Kamis (21/01/2021) belum lama ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM kini mendekam di tahanan Mapolsek Manokwari.

Baca Juga

Menurut Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, penangkapan terhadap AM menambah jumlah pelaku kasus jambret yang sudah diamankan sebelumnya.

"Sudah dua pelaku yang kami amankan. Untuk satu pelaku yang baru ditangkap kemarin. Untuk sementara masih pengembangan," ujarnya, Selasa (26/01/2021).

Polisi berpangkat dua bunga melati ini juga bilang, pihaknya akan terus memberantas pelaku kejahatan demi memberi jaminan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tentu kata AKBP Dadang, itu juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Agar tidak melindungi para pelaku kejahatan. Sebaliknya, membantu polisi dalam mengungkap sebuah kasus.

"Sebagai Kapolres, saya bertanggung jawab untuk keamanan wilayah hukum Manokwari. Kami terus bekerja keras memerangi kejahatan jalanan," pungkasnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Pegaf, Yosak Bansa Saroy mengapresiasi kinerja aparat kepolisian di Manokwari.

Kendati begitu, dia meminta kepada polisi menengahi pertemuan antara pihak korban dan keluarga pelaku. Tujuannya, agar pelaku mengganti seluruh biaya pengobatan korban.

"Kondisi korban sudah lumayan baik. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang hendak melakukan kejahatan di Manokwari," pintanya.

Penulis : Chatrina Pakonglean
Editor : Budi Santoso
#Kasus Pembacokan #Komisioner KPU Pegaf #Polres Manokwari
Berikan Komentar Anda