Budi Santoso : Selasa, 26 Januari 2021 19:18
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Bulukumba kembali memasuki babak baru. Penyidik Polres Bulukumba akan menurunkan tim audit.

Itu dikatakan Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali saat ditemui, Selasa (26/01/2021).

Tim audit kata dia, akan mulai bekerja pada Februari 2021 mendatang.

"Insya Allah tanggal 1 bulan depan tim akan turun dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kindang," tuturnya.

Ipda Ali pun bilang, jika penggunaan ADD tahun anggaran 2017-2018 di Desa Kindang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp900 juta. Sebab, pekerjaan melalui alokasi anggaran itu tidak kunjung terealisasi.

"Perkara kasus korupsi memang butuh waktu. Karena banyak instansi dan lembaga yang akan dilibatkan. Salah satunya, dalam menilai volume pekerjaan harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan pada Undang-Undang (UU)," terangnya.

Pada kasus lain sebelumnya, Polres Bulukumba telah menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya mantan Kepala Desa Bonto Baji, Ahmad Asbar bersama Bendara Desa, Ahmad.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

"Tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Jo 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Ipda Ali.