MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) atau jam malam. PPKM itu akan diperpanjang hingga 9 Februari.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin 26 Januari 2020.
Dimana, jam operasional untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center berlaku hingga pukul 22.00 Wita.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan.
Selain itu, para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, pembatasan jam malam itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Sudah mulai kelihatan menurun, baik korban yang meninggal maupun yang terpapar (Covid-19)," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar Borong 2 Penghargaan di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati KUA-PPAS APBD-P 2026, Appi Soroti Penganggaran di OPD
-
Pengolahan Air Lindi di TPA Tamangapa Pakai Teknologi EcoTru: Dampak Lingkungan Kian Minim
-
Rakor Bersama Mensos, Appi Ungkap Kesiapan Makassar Sambut Kedatangan Prabowo
-
Kasus TBC-HIV Tinggi di Makassar, Wawalkot Aliyah Dorong Penanganan Kolaboratif