Februari, Upacara Adat Kematian di Torut Dihentikan Sementara
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Torut.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut) mengeluarkan kebijakan. Menghentikan sementara kegiatan upacara adat selama sebulan. Berlaku mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Torut. Yang trend kasusnya menunjukkan peningkatan.
Bupati Torut, Kalatiku Paembonan dalam surat edarannya bilang, kegiatan upacara adat itu yakni Rambu Tuka dan Rambu Solo. Surat edaran tersebut bernomor 100/0139/TAPEN/2021.
Kalatiku pun dalam suratnya menekankan soal penerapan protokol kesehatan terhadap pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Apabila terdapat warga Torut meninggal sebagai pasien covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai protokol kesehatan pemakaman pasien Covid-19," terangnya, Senin (25/01/2021).
Sedangkan pasien yang meninggal bukan disebabkan Covid-19, mendapat pengecualian. Pihak keluarga diberi izin satu hari untuk menyelenggarakan prosesi adat/agama.
"Selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan kegiatan upacara adat di waktu yang akan datang," jelas Kalatiku.
Begitu juga terhadap pasien meninggal yang berdomisili di luar Torut. Jika tidak terpapar Covid-19, maka pihak keluarga diizinkan untuk menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari di Torut.
Kata Kalatiku lagi, tetap mematuhi protokol kesehatan. "Keluarga yang berkeinginan untuk memakamkannya di Torut, wajib meminta izin kepada Tim Satgas Covid-19 Torut. Dan segera dikubur pada hari kedatangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
