TATOR, PEDOMANMEDIA - Satgas TMMD 121 Kodim 1414 Tator melakukan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Ukka’, Lembang Tapparan Utara. Rehab dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
“Rehab RTLH diberikan kepada pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu. Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” ungkap Pasiter Kodim 1414 Tator Kapten Inf Daud Sampe, Sabtu (28/07/2024).
Dijelaskannya jika tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
Dijelaskannya hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH adalah mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan, dan pendidikan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Kerja Sama Lintas Elemen, Kodim 1414 Tator Siap Wujudkan Ketahanan Pangan
-
Hari Kedua TMMD, TNI dan Masyarakat Rabat Beton jalan di Tapparan
-
Mantan Wabup Viktor Datuan Batara Bantu Pembangunan Gereja Kodim 1414/Tator
-
Dandim 1414/Tana Toraja Buka Turnamen Bola Volly
-
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Bupati Jeneponto Tekankan Ini