TORUT, PEDOMANMEDIA - Tambang galian C yang diduga ilegal sudah sekian lama dibiarkan beroperasi sampai sekarang di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Warga menduga ada setoran ke polisi sehingga tambang tersebut tetap aman beroperasi.
"Omong kosong kalau polisi tidak tahu, karena ini barang sudah lama beroperasi. Saya menduga ada setoran ke polisi makanya mereka diamkan saja," ungkap Pither Malimbu salah satu warga Tikala, Kamis (18/07/2024).
Menurutnya, tambang galian C tersebut sudah lama beroperasi dan sangat mengganggu karena merusak jalan, dan juga limbahnya akan berdampak pada objek wisata yang tidak jauh dari lokasi tambang.
"Kami selaku warga berharap agar tambang tersebut segera dihentikan polisi karena sangat merusak," harapnya.
Pither juga mengungkapkan bahwa yang mengelola tambang tersebut adalah orang luar, bukan orang Tikala.
"Yang punya alat berat di atas itu (lokasi tambang-red) atas namanya Yunan, dan yang kerja atas nama Tery dan kawan-kawannya," ungkapnya.
Sementara itu Plh Kasatreskrim Polres Toraja Utara, AKP Syahrul yang dikonfirmasi mengaku akan menurunkan tim untuk mengusut tambang galian C tersebut.
"Terima kasih informasinya dinda, akan saya tindaklanjuti. Hari ini saya turunkan tim untuk mengusut tambang tersebut. Kalau benar ada, pasti saya akan tindaklanjuti, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Kanit Tipidter," ucapnya.
Kanit Tipidter Ipda Heri yang dihubungi mengaku akan langsung turun meninjau lokasi tambang tersebut.
"Hari ini saya akan turun lapangan, nanti saya infokan hasilnya bagaimana," singkatnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil yang disampaikan.
BERITA TERKAIT
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe
-
Gelar Rikmin Calon Anggota Polri, Polres Torut Jamin Transparan-Gratis
-
Kasus Mandek, Barang Bukti Dana PPPK Rp377 Juta di Polres Torut Tertahan 1,5 Tahun