Redaksi : Sabtu, 13 Juli 2024 17:51
Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (13/7/2024). Sosialisasi berlangsung di hotel Helios Bone, jalan Langsat, Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, yang membuka acara ini, menegaskan bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 menjadi landasan utama pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk persyaratan bagi pasangan calon. 

"Semua diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami di KPU Bone sudah memulai tahapan Pilkada 2024, dan hari ini proses coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) telah rampung 100 persen," ungkap Yusran, Sabtu (13/07/2024).

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, diumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24-26 Agustus 2024. 

Proses pendaftaran dan verifikasi persyaratan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September 2024.

Asisten 1 Setda Bone, Anwar, mewakili Pj Bupati Bone, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

"Satu prinsip bahwa beliau bapak Pj Bupati akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024," kata Anwar. 

Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak agar Pilkada berjalan lancar dan tertib.

"Ini bukan tanggung jawab perorangan, ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri perwakilan Korem 141 Toddoppuli, Forkopimda Kabupaten Bone, Komisioner KPU Bone (Rusnaedi, Abd Asis, Zainal), Bawaslu Bone, partai politik, media, serta badan Ad Hoc panitia pemilihan Kecamatan.