Plh Sekda Sulsel dan Stakeholder Satukan Persepsi dalam Pemenuhan Syarat TKDN
Pertemuan tersebut juga membahas upaya penyatuan persepsi antara Biro Barang dan Jasa, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan stakeholder lainnya
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, memimpin rapat koordinasi terkait pemenuhan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), di Toraja Room kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/07/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antara Biro Barang dan Jasa, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan stakeholder lainnya dalam memenuhi standar TKDN.
Andi Darmawan mengatakan, pertemuan tersebut membahas pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk barang dan jasa.
"Di dalam itu kita membicarakan terkait bagaimana kita memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kita adakan dalam belanja modal kita," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas upaya penyatuan persepsi antara Biro Barang dan Jasa, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan stakeholder lainnya.
"Itu kita bicarakan supaya kita ada satu persepsi, dimana ketentuan mensyaratkan bahwa keseluruhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan produk itu sebesar 5 persen," terangnya.
Andi Darmawan berharap pertemuan ini bisa menyatukan pandangan dalam hal pengadaan modal yang akan dibelanjakan.
