TORUT, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) memilih diam soal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Padahal, KPU Sulsel telah menerima surat perihal penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dari pusat, Rabu lalu.
KPU pusat juga menyertakan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), soal kota kabupetan yang hasil pemilihannya bersengketa.
"Iya (sudah terima) surat," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin belum lama ini.
Dia bahkan bilang, jadwal penetapan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan KPU setempat terkait.
Ada lima kabupaten di Sulsel yang Pemilunya bersengketa di MK. Tidak termasuk Torut. Sehingga, KPU setempat dapat segera menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hanya saja, Ketua KPU Torut, Bonnie bungkam. Enggan memberi keterangan terkait itu.
Jumat (22/01/2021), PEDOMANMEDIA berusaha menghubunginya, namun tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Diketahui, pada rapat pleno hasil perhitungan suara kemarin, paslon Yohanis Bassang-Dedy Palimbong memperoleh suara terbanyak dari rivalnya.
BERITA TERKAIT
-
KPU Tetapkan Naili-Ome Jadi Wali Kota - Wawalkot Palopo Terpilih Periode 2025-2030
-
DPT Pilkada Bone 591.319, Naik Dibanding Pemilu 2024
-
DIA Daftar di KPU Satu Setengah Jam, Klarifikasi 3 Tambahan Partai Pengusung
-
Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Pilgub Sulsel 2024 Resmi Dibuka
-
Partisipasi Pemilih Sulsel di Pemilu Lampaui Target Nasional