Pj Bupati Takalar Optimistis Bantuan dari Kementan akan Wujudkan Ketahanan Pangan
Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad merespons positif hasil kunjungan kerja Mentan
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyerahkan bantuan pertanian senilai Rp410 miliar kepada 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Senin (25/5/2024). Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menilai penyaluran bantuan pertanian akan mendorong terwujudnya swasembada pangan.
Mentan mengatakan, bantuan yang dikucurkan di Sulsel, diharapkan mampu meningkatkan produksi pertanian. Sehingga proyeksi
untuk menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia bisa diwujudkan.
“Kita patut bersyukur, bantuan yang dikucurkan Kementan RI dari bapak presiden mencapai 33 triliun. khusus di Sulawesi Selatan, tambahan bantuan pupuk 100 persen naik diangka Rp5,2 triliun. itu semua kita lakukan untuk kesejahteraan para petani," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mentan menekankan kepada para distributor pupuk untuk tidak memainkan harga di bawah.
“Saya tekankan kepada para distributor pupuk agar tidak ada lagi yang mempermainkan harga di lapangan. Jika masih ada, cabut izinnya. Tidak ada kata peringatan bagi mereka yang bermain. Langsung cabut izinnya,” tegas Amran.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan apresiasi atas bantuan Menteri Pertanian di Sulawesi Selatan yang mencapai angka Rp410 miliar. Bantuak tersebut kata dia disalurkan di saat yang tepat.
Selain bantuan untuk peningkatan produksi pangan di Sulsel, Kementan juga mengucurkan bantuan bencana alam dengan total bantuan Rp48,3 miliar.
Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad merespons positif hasil kunjungan kerja Mentan karena bantuan yang diberikan kepada masyarakat Takalar sangat berguna di tengah kekeringan/kekurangan air akibat pengisian Bendungan Pammukkulu.
Setiawan memerintahkan kepada Plt Kadis TPHPKP Takalar untuk segera menindaklanjuti hasil kujungan kerja Mentan dengan mengajukan permohonan bantuan beserta CPCL untuk mendapatkan respons secepatnya.
Penulis: Suhardiman
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
