MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar, Yunus berharap warga memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Hal ini ia ungkapkan saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Hotel Marina, Kamis (08/02/2024).
“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda Hadir,” ujar Yunus.
Yunus mengungkap anggarannya sudah disiapkan, sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.
“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.
Yunus meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar, agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tawuran-Geng Motor Meresahkan, Ketua DPRD Makassar: Orang Tua Harus Proaktif
-
Marak Kriminal Jalanan, DPRD Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak Tegas
-
Supratman-Rachmatika Dewi Kompak Hadiri Gerakan Nasional Peduli Tetangga di Karuwisi
-
Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, DPRD Makassar Minta Sosialisasi Masker Lebih Masif
-
Komisi A DPRD Makassar Ungkap Banyak THM Langgar Izin tapi Tak Ditindak