MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Legislator DPRD Makassar, Kasrudi menyampaikan bahwa Perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Disebutkan Kasrudi ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot Makassar.
Hal itu disampaikan Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, di Hotel Grand Imawan, Kamis, (08/02/2024).
“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ujar Kasrudi.
Sosialisasi ini merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.
“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.
“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tutup Kasrudi.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar