Minggu, 14 Januari 2024 16:32

Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg, Pakai KTP Didukung Ketua DPRD Makassar

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, mendukung pembelian gas elpiji 3 Kg, pakai KTP
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, mendukung pembelian gas elpiji 3 Kg, pakai KTP

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak


MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram (Kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku sejak 1 Januari 2024 mendapatkan respon dukungan dari ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo. Rudianto menyebut, kebijakan tersebut didukung agar penyaluran gas elpiji 3 (Kg) subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” ujar Rudianto, Minggu (14/01/2024).

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

Baca Juga

“Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” kata Rudianto.

Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap Tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian elpiji 3 kg dapat diindetifikasikasi, dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih sehingga elpiji 3 Kg jatuh ke tangan yang tepat,” harap Rudianto.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 Kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 Tahun 2007, dan Perpres nomor 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 Kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian gas elpiji 3 Kg masih bisa dilakukan, asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 Kg Pertamina.

Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi gas elpiji 3 Kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut

Penulis : Nober Salamba
Editor : Redaksi
#DPRD Makassar #Gas Elpiji 3Kg #Gas Elpiji Subsidi
Berikan Komentar Anda