MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo, Sabtu (9/3/2023). Rudianto menekankan pentingnya Perda bantuan hukum, untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, di mana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.
Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.
“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” Rudianto.
Untuk itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini. Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, RL mengatakan cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” ungkapnya.
Rudianto menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum-hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar