Selasa, 16 April 2024 20:00

Kena 'Tegur' Mendagri, Bupati Andi Utta Batalkan SK Pengangkatan Sejumlah Pejabat

Suasana sertijab pejabat Pemkab Bulukumba beberapa waktu lalu.
Suasana sertijab pejabat Pemkab Bulukumba beberapa waktu lalu.

Surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret, termasuk Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf membatalkan SK pengangkatan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba. Pembatalan ini, dilakukan setelah Pemkab Bulukumba menerima surat dari Mendagri.

Adapun pembatalan hasil mutasi pejabat Pemkab Bulukumba, yaitu pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Beberapa di antaranya merupakan pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Mereka diundo alias dikembalikan pada posisinya semula.

Kabid Humas Dinas Kominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan bahwa alasan-alasan pembatalan SK Mutasi tersebut. Pemkab Bulukumba katanya, memilih untuk taat asas dan menghindari polemik setelah adanya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret 2024 itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat

Baca Juga

Menurut dia, meski ini adalah perbedaan penafsiran waktu tentang tahapan Pilkada, terbukti banyak kabupaten kota juga melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret itu, tapi Pemkab Bulukumba memilih untuk mengikuti petunjuk Mendagri berdasarkan surat tersebut.

"Seandainya Surat Mendagri terbit jauh hari sebelum tanggal 21 Maret, tentu hal tersebut menjadi perhatian dari seluruh Pemda, sehingga tidak ada Pemda yang melakukan mutasi," ungkap Andi Ayatullah dalam keterangannya, Selasa, 17 April 2024.

Andi Ayatullah bilang, surat ini terbit setelah banyak daerah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret, termasuk Kabupaten Bulukumba.

"SK Pembatalan pelantikan tertanggal 5 April 2024 dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kemendagri, serta pihak terkait lainnya melalui persuratan resmi," jelasnya.

Ia mengemukakan, sebagai tindak lanjut dari Pembatalan SK tersebut, maka Sekretaris Daerah juga telah membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah dan

Pejabat yang bersangkutan, terkait Pembatalan SK Pelantikan tanggal 22 Maret 2024.

"Sekiranya pembatalan SK ini disikapi secara bijak oleh ASN yang mengalami pembatalan jabatan maupun pihak lainnya bahwa pembatalan SK ini merupakan jalan atau solusi terbaik dengan mengikuti petunjuk dari surat Mendagri," terang Andi Ayatullah.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Bulukumba #Mendagri Tito Karnavian
Berikan Komentar Anda