Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Penganiayaan yang Viral di Bulukumba
Atas kejadian itu para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA — Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang. Pelaku yang diamankan, 3 remaja dan 1 anak di bawah umur.
Para pelaku yang diamankan, di antaranya KB (18), ZA (18), dan BA (21). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba. Adapun pelaku anak, yakni YI (15). Ia juga warga Kecamatan Kindang.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni R (18), merupakan warga Mattirodeceng, Desa Kindang Kecamatan Kindang, Bulukumba. Salah satu saksi di lokasi merekam kejadian penganiayaan ini, di mana video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Dalam tayangan video itu, para terduga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini, terjadi di kompleks pasar tradisional Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, pada Kamis (14/3/2024).
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, menjelaskan kronologi singkat peristiwa penganiayaan tersebut. Saat itu, berawal para pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Kindang, korban datang lalu memanggil dan mengajak temannya yang juga berada di bengkel tersebut menuju pasar (TKP). Para pelaku menyusul korban menuju TKP.
Saat di TKP, para pelaku sempat mengobrol dengan korban, namun salah satu pelaku melakukan penganiayaan, kemudian ketiga pelaku lainnya juga ikut melakukan penganiayaan.
"Terkait penyebab atau motif sehingga terjadi penganiayaan itu, para pelaku merasa jengkel karena korban sering mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas," ungkap AKBP Andi Erma Suryono, saat konferensi pers, kemarin.
"Atas kejadian itu para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres Bulukumba didampingi Kasi Humas AKP H Marala dan KBO Satreskrim Iptu Andi Umar yang mewakili Kasat Reskrim.
