Rahma Amin : Sabtu, 16 Maret 2024 19:55
Ist

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA-- Terduga pelaku tindak pidana pengrusakan pelemparan rumah milik anggota polisi di Kabupaten Bulukumba, kini menyerahkan diri ke pihak kepolisian, pada Jum'at (15/3/2024). Terduga pelaku yang menyerahkan diri berjumlah sepuluh orang.

Sebelumnya, Polres Bulukumba telah mengamankan dua terduga pelaku yakni YU (19) dan IR (14), pada Selasa (12/3/2024) lalu.

Dari keterangan keduanya, polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari para terduga lainnya di Kabupaten Bantaeng. Namun usaha polisi tidak berhasil. Sebab para terduga tidak berada di rumah masing-masing.

Namun, pada Jumat (15/3/2024), siang kemarin, terduga pelaku berjumlah sepuluh orang menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.

Para terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut, diantar langsung oleh para orang tua masing-masing bersama pemerintah setempat asal para terduga pelaku berdomisili di Kabupaten Bantaeng.

Kesepuluh para terduga pelaku yaitu Z (15), S (13), YA (17), IK (15), N (16), D (15), MA (15), S (19), T (17), dan IR (18).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menyebutkan bahwa total terduga pelaku yang telah diamankan berjumlah 12 orang, 2 orang diamankan sebelumnya dan 10 orang menyerahkan diri.

Ia menerangkan bahwa semuanya berasal dari luar Kabupaten Bulukumba yakni dari Kabupaten Bantaeng dan mereka rata-rata masih berstatus pelajar berusia di bawah umur.

"Karena para terduga pelaku rata-rata masih di bawah umur, sehingga penyidik dari Polsek Ujung Bulu bekerjasama dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menangani kasus ini," kata AKP Abustam, Sabtu (16/3/2024).

Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi oleh penyidik, para terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan sesuai dengan yang ada pada video yang telah viral dan beredar.

"Di hadapan penyidik mereka mengakui serta menjelaskan peran masing-masing pada peristiwa pengrusakan pelemparan itu," ungkapnya.

Abustam juga mengungkap motif di balik peristiwa pelemparan tersebut. Bahwa dari keterangan salah satu terduga pelaku, ia merasa ada yang melempar ke arah rombongan gengnya saat melintas di lokasi kejadian.

Karena merasa ada yang melempari kelompoknya, mereka lalu spontan melakukan lemparan balasan terhadap orang yang mereka anggap telah melakukan pelemparan.

"Jadi mereka melakukan pelemparan balasan terhadap orang yang mereka anggap telah melempari kelompoknya, di mana posisi orang itu berada di depan rumah milik oknum polisi tersebut," jelas Abustam.

"Dari keterangan para terduga, mereka mengakui melakukan pelemparan hanya kepada orang yang mereka anggap telah melakukan pelemparan terlebih dulu kepada kelompoknya. Adapun lemparan mereka mengenai rumah warga, mereka tidak mengetahui bahwa rumah warga yang terkena lemparan batu itu adalah milik oknum polisi," sambungnya.

Saat ini l, 12 terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Diketahui, kejadian pelemparan rumah ini terjadi di Jln.Yos Sudarso, Kelurahan Bentengge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Ahad sore (10/3/2024).

Diduga pengrusakan atau pelemparan ini dilakukan oleh sekelompok remaja asal Kabupaten Bantaeng yang menamai dirinya dengan geng motor "Sama Rata" yang bermarkas di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bantaeng.

Korban Raoda Tul Jannah (41), istri oknum Polisi pemilik rumah telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, pada Senin (11/3/2024) guna proses pengusutan lebih lanjut.