MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam waktu dekat akan menelusuri brand-brand kosmetik yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Hasil penelusuran, di Sulsel ada empat brand yang masuk dalam radar BPOM.
Keempatnya yakni kosmetik AF Cream, MLJ Skin Care, MEI Glow dan TT Glow. Selain tak terdaftar di BPOM, produk keempat brand ini juga diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.
"Sebenarnya ada banyak brand. Tapi ini yang empat termasuk yang memiliki penjualan tinggi," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (15/3/2024).
Ansar mengemukakan, keempat brand ini tidak teridentifikasi pada penelusuran website BPOM. Menurutnya, produk yang tidak terdaftar di BPOM tidak hanya bermasalah secara administratif. Tetapi juga kandungan bahan pada produk mereka sangat diragukan.
"Saya tantang ini 4 ownernya untuk uji laboratorium. Kalau dia merasa produknya tak bermasalah ayo kita uji lab. Saya yakin dia tidak akan berani. Kandungan bahan kimia yang mereka pakai itu kan bahan-bahan berbahaya," ketus Ansar.
Ansar menjelaskan, ia menduga bahan kimia yang dipakai 4 brand kosmetik itu melebihi ambang batas aman.
"Mereka pakai merkuri dalam kadar berlebihan. Begitu juga hidrokuinon, tretinoin dan steroidnya. Makanya efeknya cepat. Ia bisa memutihkan kulit dalam waktu singkat," katanya.
Akan tetapi konsumen tidak sadar bahwa bahaya jangka panjang mengintai mereka. Ansar mengatakan, dari banyak studi sudah dijelaskan bahwa penggunaan bahan merkuri dan steroid dalam kadar di atas batas aman akan menyebabkan ketergantungan dan efek buruk.
"Dan ini dalam pemakaian jangka panjang akan menjadi pemicu kanker kulit. Makanya para ahli sudah mengingatkan ini," terang Ansar.
Sementara itu owner AF Cream, Abhel Figo belum memberi klarifikasi terkait hal ini. Abhel yang dihubungi PEDOMANMEDIA tak memberi respons.
Salah satu ambasador AF Cream, Luna yang berusaha dikonfirmasi juga tak menjawab pertanyaan PEDOMANMEDIA terkait bahan-bahan kimia yang dipakai AF. Luna juga ditanya tentang legalitas AF Cream di BPOM. Namun ia tak memberi penjelasan.
Rentan Manipulasi Pajak
Selain produk, Ansar juga menyoroti laporan pajak brand-brand ilegal tersebut. Ansar menantang Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra menelusuri Laporan pajak mereka.
Laksus menilai, telaah perlu dilakukan DJP untuk membuktikan ada tidaknya tindakan manipulasi pajak.
Menurut Ansar, harus ada tindakan konkret dari Kanwil DJP. Jangan sampai kata dia, owner owner ini dengan bebas mengedarkan produk, tetapi luput dari kewajiban pajak.
"DJP kan sudah dari dulu mengaku akan menelusuri itu. Tapi tidak Ada action sama sekali. Makanya saya tantang ini coba telusuri kalau berani," ketus Ansar.
Ansar sendiri mengaku telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejahatan perpajakan oleh owner kosmetik di Sulsel. Laksus menilai, Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra tak serius menggali dugaan manipulasi pajak para owner itu.
"Karena itu kami minta Komisi III turun tangan untuk mendorong proses hukum. Kami belum melihat ada intervensi dari Kanwil Pajak Sulselbartra," ujarnya.
Menurut Ansar, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kanwil Pajak agar diambil langkah atas dugaan manipulasi pajak owner kosmetik. Hanya saja, tidak ada upaya konkret.
Lambannya gerakan Kanwil Pajak Sulselbartra kata Ansar, patut dicurigai. Ia menduga ada koneksi tidak sehat antara pihak-pihak tertentu di Pajak dengan para owner.
Ansar mengatakan, kejahatan pajak para owner kosmetik bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Karena itu ia telah mendesak agar Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum melakukan telaah atas indikasi kejahatan pencucian uang para owner kosmetik.
"Dari hasil analisis hukum kami memang arahnya ke sana. Ada potensi besar terjadinya pencucian uang. Karenanya kami meminta telaah awal dari Dirjen Pajak," ujar Ansar.
Pegiat antikorupsi yang juga koordinator Laksus, Mulyadi mengemukakan, dalam UU TPPU di pasal 2 huruf V dan Z secara jelas diterangkan bahwa kejahatan perpajakan itu bisa dikenai pidana pencucian uang. Di mana hasil kejahatan pajak berupa tidak membayar pajak dan berupaya menyembunyikan kekayaan dari pembayaran pajak.
"Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan menduga bahwa owner-owner kosmetik ini telah melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang TPPU Tahun 2002 tentang Pencucian uang atau dalam istilah lain money laundring. Hal itu dapat dibuktikan bahwa seluruh owner tidak mempunyai badan hukum dan Badan Usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak, sementara harta kekayaan mereka dari hasil penjualan kosmetik tersebut miliaran rupiah," terang Mulyadi.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para owner-owner kosmetik ini jelas karena menggunakan uang dari hasil usahanya tanpa melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn sehingga merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Karena merugikan pihak perusahaan kosmetik yang telah terdaftar dan diakui di pasaran internasional.
"Perbuatan owner-owner ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi. Bahwa owner-owner kosmetik ini dalam melaksanakan pencucian uang menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang), sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, hal ini sangat jelas adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," papar Mulyadi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
-
Laksus: Polda Sulsel juga Harus Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
-
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar 'Hitam' 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
-
Polda Sulsel-BPOM RI Siap Mulai Razia Besar-besaran Produk Skincare