Senin, 11 Maret 2024 19:01

Pelaksanaan Sahur On The Road di Makassar Dilarang Selama Ramadan

Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Pelaksanaan Sahur On The Road tidak diperbolehkan dilakukan selama bulan suci ramadan 1145 hijriah di Kota Makassar. Larangan ini berdasarkan arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengatakan, larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

"Sesuai dengan petunjuk Kapolrestabes Makassar hingga Kapolda Sulsel untuk sahur on the road itu tidak diberikan karena mengganggu Kantibmas dan Kamseltibcar," ungkapnya , Senin (11/3/2024).

Baca Juga

Amin Toha mengatakan, alangkah baiknya kegiatan sahur on the road diganti dengan kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat selama bulan suci ramadan.

"Jadi tidak diberikan (izin sahur on the road), jadi kita mungkin laksanakan di tempat-tempat tertentu. Lebih bagus dan lebih khusyuk," jelasnya.

Untuk mengantisipasi kelancara lalu lintas selama ramadan, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel untuk pengamanan di masjid-masjid.

"Kami telah menyiapkkan personel gabungan untul melakukan pengamanan di tempat-tempat pelaksanaan ibadah (masjid). Khususnya masjid yang ada di persimpangan dan pinggir jalan raya," ujarnya.

"Untuk personel itu ada 30 tiap hari dan diback up dari Jatanras dan Resmob Polda serta Polsek terdekat termasuk dari Dinas Perhubungan akan kita kolaborasi untuk pelaksanaan salat tarwih, salat subuh dan pelaksanaan selama ramadan," tandasnya.

Editor : Rahma Amin
#Sahur on the road #Polrestabes Makassar #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda