Minggu, 17 Januari 2021 13:25

Kadis Dukcapil Malra Bicara KTP Gratis tapi Mahal di Transportasi

Dahlan Tamher
Dahlan Tamher

Kalau seseorang sudah melakukan perekaman Biomatrix yaitu berupa mata, sidik jari, foto, tanda tangan itu tidak bisa lagi melakukan perekaman ulang karena databasenya sudah tersimpan di data server pusat.

MALRA, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tenggara Dahlan Tamher berbicara soal penerbitan dokumen kependudukan yang bebas biaya (gratis), namun berat di transportasi.

Ia menilai, seluruh kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, akta, kartu keluarga (KK) dan dokumen-dokumen penting lainnya saat ini sangat mudah dilakukan. Hanya menunggu 15-20 menit untuk dicetak.

"2012 itu memang kantor belum punya peralatan yang memadai, sehingga ketika dilakukan perekaman datanya langsung dikirim ke Jakarta sambil menunggu dikirim balik lagi datanya kesini. Namun tahun 2020 sampai sekarang ini, setelah perekaman langsung dapat diambil saat itu juga. Jadi selesai perekaman, menunggu 5 sampai 15 menit langsung ambil," jelasnya kepada PEDOMANMEDIA di Langgur, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. kata Dahlan, sistem yang berbasis elektronik ini kemudian didorong pemerintah guna mempercepat percetakan dan penerbitan dokumen kependudukan secara menyeluruh.

"Kalau kartu keluarga itu 5 menit saja langsung ambil karena itu tidak berhubungan dengan jaringan. Dia hanya berhubungan dengan database maka langsung diprint," urainya.

Lebih lanjut Dahlan menambakan, perekaman KTP sangat berhubungan dengan jaringan. Karena setelah perekaman, datanya dikirim dulu ke Jakarta untuk dilakukan perbandingan databest penduduk dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

"Ketika perekaman, data mentahnya akan dimutahirkan oleh server. Apakah mereka sudah ada di data luar daerah atau belum, jangan-jangan mereka sudah rekaman di daerah lain misalnya di Kota Tual. Jadi ada data sanding yang dimutakhirkan setelah itu baru mereka bisa ketunggalannya bisa keluar." Paparnya.

"Jadi kalau sudah perekaman di Elat lalu coba-coba mau perekaman di Kota Tual maka pasti menunggu untuk penunggalan. Karena penunggalan itulah yang membuat menjadi duplikat, berarti tidak bisa dapat KTP. Nah, disitulah jaringan komunikasi data itu sangat penting," jelas Dahlan.

Menurutnya, seseorang dapat memiliki satu KTP untuk dua wilayah, dalam artian orang tersebut harus pindah dulu baru bisa memperoleh KTP di tempat tinggal yang dituju.

"Tapi, seandainya ada warga Maluku Tenggara ingin buat KTP lagi di Kota Tual maka tidak bisa karena datanya tidak ada di sana, bagaimana mau perekaman," tutur Dahlan.

Kata Dahlan, jadi kalau seseorang sudah melakukan perekaman Biomatrix yaitu berupa mata, sidik jari, foto, tanda tangan itu tidak bisa lagi melakukan perekaman ulang karena databasenya sudah tersimpan di data server pusat.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan dalam mengurus segala bentuk dokumen kependudukan di kantor tersebut sehingga menelan biaya besar dari dokumen yang didapat secara cuma-cuma.

"Mengurus satu KTP yang gratis harus mengeluarkan uang apalagi dari Kei Besar atau dari Kei Kecil Barat atau dari Kecil Timur dengan transportasi yang mahal hanya datang dapat satu KTP yang gratis atau satu KK yang gratis. Gratis dalam pelayanan tapi mahal di transportasi." tutupnya. (Daniel) 

Editor : Muh. Syakir
#KTP Gratis #Pemkab Maluku Tenggara #Kadisdukcapil Malra
Berikan Komentar Anda