Muh. Syakir : Selasa, 05 Maret 2024 16:40
Salah satu produk TT Glow yang beredar di medsos.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyatakan, kosmetik dengan brand TT Glow tidak memiliki izin edar. Produk TT Glow disebut tak satupun yang mengantongi notifikasi BBPOM.

"Sudah dicari (TT Glow) melalui cek BPOM, jadi jawaban saya sama mas kayak tadi pagi, kalau memang sudah dicari tanpa itu, berarti itu tanpa izin edar ya (TIE)," ujar petugas ULPK (Humas) BPOM Makassar kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (05/02/2024).

TT Glow adalah brand kosmetik kedua yang diklaim ilegal oleh BBPOM Makassar dalam pekan ini. Sebelumnya BBPOM juga telah melakukan penelusuran terhadap produk AF atau Abhel Figo. Brand ini dinyatakan tak terdaftar di BBPOM.

Baik AF maupun TT Glow merupakan brand kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.

Disebutkan, kosmetik ilegal menggunakan bahan baku seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.

Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi. Sementara brand TT Glow menurut BBPOM telah ditemukan melakukan aktivitas penjualan yang cukup masif.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF dan TT Glow diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Direktur Laksus Muhammad Ansar mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF dan TT Glow bisa dijerat pidana. Mulyadi juga mendesak BNN melakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan dua brand ini.

"Kita tunggu action dari BNN. Sebab kelihatannya BPOM sudah masuk angin. Tidak bisa lagi diharapkan menertibkan kosmetik kosmetik yang marak. BNN harus ambil alih kasus ini," pinta Ansar. 

Ansar mengemukakan, produk kosmetik AF dan TT Glow tidak akan lolos uji produk.

"Produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena diduga memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas. Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%," ucapnya.

Ansar mendesak Kapolda Sulsel dan BNN menelusuri kandungan produk AF dan TT Glow. Kata Ansar, pembiaran terhadap dua produk ini akan menimbulkan kerusakan di kemudian hari.

"Intinya begini kalau saya itu kan dari awal saya sudah tidak sepakat dengan produk-produk seperti itu apa lagi yang mengandung merkuri yang banyak seperti itu. Kita minta Polda dan BNN turun tangan," ujar Muhammad Ansar.