Sabtu, 02 Maret 2024 13:43

BPOM RI Segera Rilis Kosmetik Ilegal di Sulsel, AF 'Abel Figo' Masuk Daftar

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Produk AF ditengarai menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker seperti meskuri hingga hidrokuinon, dan tretinoin.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, November lalu merilis 5 brand kosmetik ilegal di Tanah Air. Dalam waktu dekat, BPOM akan kembali merilis 'daftar hitam' kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Dari internal BPOM RI mengonfirmasi, di Sulsel ada 7 hingga 8 brand kosmetik yang tengah diteliti legalitasnya. Brand-brand yang masuk 'daftar hitam' BPOM RI itu adalah brand dengan progres penjualan tinggi.

"Ada beberapa yang sudah dilaporkan. Kita akan lakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dalam waktu dekat. Ini demi menyelamatkan masyarakat konsumen dari bahaya produk-produk ilegal," ujar Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalusia.

Baca Juga

Menurut Lucia, sangat penting untuk membuka identitas brand ilegal ke publik. Sebab risiko jangka panjang dari produk-produk tersebut bisa sangat serius.

"Jadi harus ada upaya pencegahan sejak dini. Kita juga imbau masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM,"

Ia menyebutkan, sebagian besar brand kosmetik ilegal menggunakan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.

Disebutkan, kosmetik ilegal menggunakan bahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin. Bahkan ada yang menggunakan steroid.

Seperti halnya 5 brand yang diumumkan BPOM RI November lalu. Kelimanya diklaim menggunakan bahan bahan berbahaya melewati ambang batas aman.

Kelima brand tersebut yakni yakni HB Dosting, Tati Skincare Tabita Skincare, Krim Diamond dan Krim HN.

Lima brand ini berdasarakan hasil patroli siber BPOM RI ditengarai menggunakan bahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin serta steroid.

Yang mencengangkan, produk mereka laku terjual secara fantastis. Tati Skincare misalnya terdata ada 1.791 link penjualan yang dilaporkan BPOM RI. Bukan cuma satu bahan, tetapi Tati Skincare memiliki tiga zat terlarang sekaligus dalam produknya seperti merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.

Yang kalah tinggi adalah penjualan brand HN. Ada 8.116 link penjualan, produk mereka dijual dengan kandungan merkuri di dalamnya, termasuk ilegal karena tanpa izin edar.

Menilik temuan ini, BPOM RI juga melakukan penelusuran terhadap belasan brand kosmetik ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan. Sebab selama ini brand brand tersebut juga bebas melakukan penjualan secara online.

Dominan brand tersebut tak memiliki izin edar dan tak ternotifikasi di BPOM. Diduga brand kosmetik yang beredar di Sulsel juga memiliki kandungan bahan berbahaya yang bisa memicu kanker.

Salah satu brand yang telah diselidiki BBPOM Makassar adalah kosmetik AF atau Abel Figo. Selain tak terdaftar di BPOM, AF juga diduga meracik sendiri produknya.

Produk AF ditengarai menggunakan bahan berbahaya pemicu kanker seperti meskuri hingga hidrokuinon, dan tretinoin.

Sebelumnya, BNN Sulsel telah diminta turun tangan menelusuri kandungan bahan kimia brand kosmetik yang beredar luas itu.

Sementara itu owner Abel Figo yang berusaha dikonfirmasi kemarin, tak memberi respons. Saat dihubungi via WhatsApp, terlihat tanda centang dua pada pesan yang dikirim, namun tak ditanggapi. 

 

Editor : Muh. Syakir
#Kosmetik Ilegal
Berikan Komentar Anda